Berdasarkan hasil penelitian mengenai
konflik nelayan non rumpon dengan nelayan rumpon maka terdapat beberapa saran,
yaitu :
1.
Perlu adanya pengoptimalan
sosialisasi peraturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
Mengenai sosialisasi kebijakan
pemasangan dan pemanfaatan rumpon ini, peneliti melihat kurang adanya usaha
sosialisasi oleh Dinas Perikanan dan Peternakan kepada nelayan di pesisir
pantai Puger. Minimnya sosialisasi berarti juga minimnya pengetahuan
tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon. Minimnya pengetahuan ini memberikan
dampak kebingungan dan kesimpangsiuran terhadap kebijakan tersebut maka yang
terjadi selanjutnya adalah pertentangan atau konflik diantara nelayan.
2.
Perlunya penyelesaian konflik yang lebih komprehensif.
Dalam
upaya penyelesaian konflik rumpon ini dirasa masih kurang komprehensif. Hal ini
terlihat dari dikeluarkannya surat perintah dari Dinas Perikanan dan Peternakan
Jember nomor: 523.11/637/419/2009 yang cenderung mengambil posisi ”aman”. Hal
ini terlihat dalam isi surat perintah tersebut, yang berisi sebagai berikut :
SURAT PERINTAH
Nomor: 523.11/637/419/2009
Dasar : 1. Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI nomor Kep. 30/Men/2004 tentang pemasangan dan
pemanfaatan rumpon.
2. Pertemuan formal dan informal yang difasilitasi oleh
Pemkab jember untuk menyelesaikan maslah rumpon di Puger
3. Surat Pemberitahuan aksi Dewan Pengurus Lembaga
Kelompok Rukun Nelayan nomor 02/vii/2009
Memerintahkan kepada pemilik rumpon yang tidak mempunyai
ijin untuk membongkar/memutus rumponnya sendiri-sendiri.
Jember,
21 juli 2009
Ka.
Dinas Perikanan dan peternakan
Kabupaten
Jember
Dari isi
surat itu terkesan mengabaikan akar dari permasalahan yang sebenarnya.
Seharusnya wewenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dinaslah yang
bertanggung jawab. Hal ini terlihat dari kata-kata yang menyebutkan bahwa
”Memerintahkan kepada pemilik rumpon yang tidak mempunyai ijin untuk
membongkar/memutus rumponnya sendiri-sendiri.” Kalimat yang menyebutkan bahwa
rumpon harus diputus sendiri ini jelas tidak membawa pengaruh yang nyata.
Karena pemilik rumpon tidak akan memutus rumpon karenan biayanya yang mahal.
Jadi surat itu dikeluarkan hanya untuk meredam dari aksi kolektif nelayan non
rumpon, agar tidak bertambah anarkis. Melihat masih tumbuhnya konflik laten
dalam masyarakat nelayan Puger menunjukkan tidak adanya ketegasan dalam
pengambilan keputusan tersebut. Oleh kerena itu perlu adanya penyelesaian yang
lebih menyeluruh dan menyentuh akar permasalahan diantara kelompok nelayan.
Salah satu cara menangani masalah ini misalnya dengan memberikan bantuan alat
tangkap yang disesuaikan dengan armada yang dimiliki nelayan yang tidak
memiliki rumpon dan memasang rumpon yang dipasang diperairan laut dangkal.
Pemberian bantuan tersebut harus dilakukan dengan baik dan dengan komitmen
bahwa bantuan ini untuk kesejahteraan nelayan. Sedangkan untuk pemasangan
rumpon perairan dangkal harus juga diatur siapa saja yang bisa memanfaatkannya.
Oleh karena itu sebelum rencana itu dilakukan perlu adanya sosialisasi dan
antisipasi persoalan apa yang mungkin muncul. Dengan perencanaan yang matang
dan melibatkan element dari seluruh nelayan maka hal-hal yang tidak diinginkan
(konflik) dapat diantisipasi atau paling tidak dapat ditransformasi pada hal
lain.
3.
Penambahan tenaga UPTD
Penambahan
tenaga UPTD TPI hendaknya perlu dilakukan. Jumlah tenaga UPTD yang ada kurang
memadai dengan jumlah nelayan di desa Puger Wetan dan Desa Puger Kulon. Tenaga
UPTD yang ada saat harus berada dalam wilayah perikanan budidaya dan perikanan
laut. Sedangkan jumlah tenaga yang ada sangat terbatas yaitu 1-3 orang saja.
Oleh karena itu perlu adanya penambahan tenaga UPTD, sehingga mereka dapat
memainkan perannya dengan maksimal. Selain itu tenaga yang berkualitas dan
mengerti tentang komunitas nelayan dan memiliki kesadaran akan arti pentingnya
suatu kenyamana dan kejahteraan sangat diperlukan. Kerena
karakteristik masyarakat nelayan dengan masyarakat yang lain sangat jelas
terlihat. Oleh karena itu perlu adanya sensitivitas tentang karakter suatu
komunitas nelayan. Dengan demikian tidak ada lagi kesenjangan yang jauh antara
nelayan dengan pemerintah, sehingga proses pengenalan tehnologi baru atau
sosialisasi kebijakan kepada nelayan dapat diterima dengan baik.
4.
Altenatif usaha untuk nelayan jukung
Perlu adanya
penanganan terhadap nelayan perahu jukung terutama jaringan dan pancingan untuk
meningkatkan taraf hidup mereka. Karena keberadaan rumpon yang sudah berkembang
di wilayah pesisir pantai Puger ini akan terus mengalami perkembanga dan sulit
dihilangkan. Oleh karena itu nelayan jukung sebagai nelayan kecil yang tidak
memiliki modal yang besar perlu dicarikan alternatif usaha atau solusi untuk
menangani masalah mereka. Pemerintah setidaknya memiliki agenda untuk bagaimana
mensejahterakan mereka, baik melalui pemberian batuan atau dengan strategi yang
lain. Misalnya dengan membuka peluang kerja industri perikanan, seperti
pengalengan ikan dalam skala yang lebih besar. Saat ini yang ada di Puger hanya
bergerak dalam skala usaha kecil, belum ada yang bergerak dalam skala yang
lebih besar. Penggolahan usaha beskala kecil atau rumah tangga ini dirasa masih
rentan dan mengantungkan dengan income rumah tangga. Jika seumpama tersedia
skala usaha yang lebih besar, maka antisipasi terhadap persoalan yang dihadapi nelayan
dapat tertolong dengan bantuan dari berbagai pihak yang ikut bekerjasama dalam
usaha tersebut. Sehingga nelayan yang bekerja dalam industri penggolahan ikan
dapat bekerja lebih lama atau setidaknya ada sesuatu yang bisa dijadikan
pegangan nelayan untuk keberlangsungan hidup mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar