Minggu, 21 Oktober 2012

Saran terhadap konflik rumpon nelayan Puger



Berdasarkan hasil penelitian mengenai konflik nelayan non rumpon dengan nelayan rumpon maka terdapat beberapa saran, yaitu :
1.  Perlu adanya pengoptimalan sosialisasi peraturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
Mengenai sosialisasi kebijakan pemasangan dan pemanfaatan rumpon ini, peneliti melihat kurang adanya usaha sosialisasi oleh Dinas Perikanan dan Peternakan kepada nelayan di pesisir pantai Puger. Minimnya sosialisasi berarti juga minimnya pengetahuan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon. Minimnya pengetahuan ini memberikan dampak kebingungan dan kesimpangsiuran terhadap kebijakan tersebut maka yang terjadi selanjutnya adalah pertentangan atau konflik diantara nelayan.
2. Perlunya penyelesaian konflik yang lebih komprehensif.
Dalam upaya penyelesaian konflik rumpon ini dirasa masih kurang komprehensif. Hal ini terlihat dari dikeluarkannya surat perintah dari Dinas Perikanan dan Peternakan Jember nomor: 523.11/637/419/2009 yang cenderung mengambil posisi ”aman”. Hal ini terlihat dalam isi surat perintah tersebut, yang berisi sebagai berikut :
SURAT PERINTAH
Nomor: 523.11/637/419/2009
Dasar : 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor Kep. 30/Men/2004 tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
2. Pertemuan formal dan informal yang difasilitasi oleh Pemkab jember untuk menyelesaikan maslah rumpon di Puger
3. Surat Pemberitahuan aksi Dewan Pengurus Lembaga Kelompok Rukun Nelayan nomor 02/vii/2009
Memerintahkan kepada pemilik rumpon yang tidak mempunyai ijin untuk membongkar/memutus rumponnya sendiri-sendiri. 
                                                                                                          Jember, 21 juli 2009
                                                                               Ka. Dinas Perikanan dan peternakan
                                                                                                            Kabupaten Jember                 
Dari isi surat itu terkesan mengabaikan akar dari permasalahan yang sebenarnya. Seharusnya wewenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dinaslah yang bertanggung jawab. Hal ini terlihat dari kata-kata yang menyebutkan bahwa ”Memerintahkan kepada pemilik rumpon yang tidak mempunyai ijin untuk membongkar/memutus rumponnya sendiri-sendiri.” Kalimat yang menyebutkan bahwa rumpon harus diputus sendiri ini jelas tidak membawa pengaruh yang nyata. Karena pemilik rumpon tidak akan memutus rumpon karenan biayanya yang mahal. Jadi surat itu dikeluarkan hanya untuk meredam dari aksi kolektif nelayan non rumpon, agar tidak bertambah anarkis. Melihat masih tumbuhnya konflik laten dalam masyarakat nelayan Puger menunjukkan tidak adanya ketegasan dalam pengambilan keputusan tersebut. Oleh kerena itu perlu adanya penyelesaian yang lebih menyeluruh dan menyentuh akar permasalahan diantara kelompok nelayan. Salah satu cara menangani masalah ini misalnya dengan memberikan bantuan alat tangkap yang disesuaikan dengan armada yang dimiliki nelayan yang tidak memiliki rumpon dan memasang rumpon yang dipasang diperairan laut dangkal. Pemberian bantuan tersebut harus dilakukan dengan baik dan dengan komitmen bahwa bantuan ini untuk kesejahteraan nelayan. Sedangkan untuk pemasangan rumpon perairan dangkal harus juga diatur siapa saja yang bisa memanfaatkannya. Oleh karena itu sebelum rencana itu dilakukan perlu adanya sosialisasi dan antisipasi persoalan apa yang mungkin muncul. Dengan perencanaan yang matang dan melibatkan element dari seluruh nelayan maka hal-hal yang tidak diinginkan (konflik) dapat diantisipasi atau paling tidak dapat ditransformasi pada hal lain.
3. Penambahan tenaga UPTD
Penambahan tenaga UPTD TPI hendaknya perlu dilakukan. Jumlah tenaga UPTD yang ada kurang memadai dengan jumlah nelayan di desa Puger Wetan dan Desa Puger Kulon. Tenaga UPTD yang ada saat harus berada dalam wilayah perikanan budidaya dan perikanan laut. Sedangkan jumlah tenaga yang ada sangat terbatas yaitu 1-3 orang saja. Oleh karena itu perlu adanya penambahan tenaga UPTD, sehingga mereka dapat memainkan perannya dengan maksimal. Selain itu tenaga yang berkualitas dan mengerti tentang komunitas nelayan dan memiliki kesadaran akan arti pentingnya suatu kenyamana dan kejahteraan sangat diperlukan. Kerena karakteristik masyarakat nelayan dengan masyarakat yang lain sangat jelas terlihat. Oleh karena itu perlu adanya sensitivitas tentang karakter suatu komunitas nelayan. Dengan demikian tidak ada lagi kesenjangan yang jauh antara nelayan dengan pemerintah, sehingga proses pengenalan tehnologi baru atau sosialisasi kebijakan kepada nelayan dapat diterima dengan baik.
4. Altenatif usaha untuk nelayan jukung
Perlu adanya penanganan terhadap nelayan perahu jukung terutama jaringan dan pancingan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Karena keberadaan rumpon yang sudah berkembang di wilayah pesisir pantai Puger ini akan terus mengalami perkembanga dan sulit dihilangkan. Oleh karena itu nelayan jukung sebagai nelayan kecil yang tidak memiliki modal yang besar perlu dicarikan alternatif usaha atau solusi untuk menangani masalah mereka. Pemerintah setidaknya memiliki agenda untuk bagaimana mensejahterakan mereka, baik melalui pemberian batuan atau dengan strategi yang lain. Misalnya dengan membuka peluang kerja industri perikanan, seperti pengalengan ikan dalam skala yang lebih besar. Saat ini yang ada di Puger hanya bergerak dalam skala usaha kecil, belum ada yang bergerak dalam skala yang lebih besar. Penggolahan usaha beskala kecil atau rumah tangga ini dirasa masih rentan dan mengantungkan dengan income rumah tangga. Jika seumpama tersedia skala usaha yang lebih besar, maka antisipasi terhadap persoalan yang dihadapi nelayan dapat tertolong dengan bantuan dari berbagai pihak yang ikut bekerjasama dalam usaha tersebut. Sehingga nelayan yang bekerja dalam industri penggolahan ikan dapat bekerja lebih lama atau setidaknya ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan nelayan untuk keberlangsungan hidup mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar